Lima fraksi di DPR disebut telah menyetujui adanya lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Hal itu dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.
DPR tengah melakukan pembahasan RUU KUHP dan sudah memasuki materi perzinahan dan pelecehan seksual. Dimana, salah satu isu yang mengemuka adalah soal perlunya pelarangan perilaku atau perbuatan LGBT.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masukan dan aspirasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembahasan RUU KUHP.
DPR mengaku tidak ada upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan RUU KUHP. Bahkan, DPR siap menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan masih terbuka ruang penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP. Mengingat pembahasan RUU KUHP antara DPR RI dengan pemerintah masih terus berjalan di tahap akhir.
Komisi III DPR memastikan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Sebab, Komisi III DPR mengaku akan bekerja secara profesional.
Di tengah pencegahan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR memiliki tugas dan pekerjaan yang cukup berat. Dimana, komisi yang membidangi hukum itu harus melakukan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif.